Fatwa Tentang Tabungan
Republika Senin, 18 September 2006
Pertama: Tabungan ada dua JenisTabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yakni tabungan yang berdasarkan bunga dan tabungan yang dibenarkan karena berdasar prinsip Mudharabah atau pengelolaan dana.
Kedua: Ketentuan umum tabungan berdasar mudharabah
1. Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibu mal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya. Termasuk mudharabah dengan pihak lain.
2. Modal harus dalam bentuk tunai dan bukan piutang. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
3. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabahnya tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ketiga: Ketentuan umum tabungan berdasarkan wadi’ah
1. Bersifat simpanan dan bisa diambil kapan saja atau berdasar kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Sumber: Fatwa DSN No.2/DSN-MUI/IV/2000